Apakah Mengeluarkan Zakat Di Bulan Ramadan Itu Lebih Utama??
APAKAH MENGELUARKAN ZAKAT DI BULAN RAMADHAN ITU LEBIH UTAMA??
Pertanyaan
Saya mendengar bahwa mengeluarkan zakat di bulan Ramadan itu lebih utama daripada mengeluarkannya di bulan-bulan lain selain Ramadan. Apakah hal ini benar? Dan manakah dalil yang menunjukkan hal tersebut? Sebagaimana diketahui sesungguhnya waktu mengeluarkan zakat itu kadang-kadang sebelum atau sesudah Ramadan.
Jawaban
Alhamdulillah
Pertama : Harta yang wajib zakat itu apabila telah tiba masanya satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya, selain zakat pertanian maka wajib dikeluarkan zakatnya pada saat panen, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” [Al-An’am/6: 141]
Zakat wajib dikeluarkan segera di awal tahun terkena kewajiban zakat sebagaimana firman Allah Ta’ala,
سَابِقُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
“Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi.”[Al Hadid/57: 21]
Ibnu Batthal berkata: Sesungguhnya kebaikan itu patut disegerakan karena sesungguhnya hambatan-hambatan akan selalu menghadang dan mengintai. Setiap orang tidak aman dari kematian, maka menunda-nunda pekerjaan itu merupakan sesuatu yang tidak terpuji.
Ibnu Hajar Al Asqolani berkata: Yang lainnya menambahkan, menyegerakan kebaikan itu akan membebaskan dari tanggungan, menghilangkan kesulitan bagi orang yang membutuhkan, menjauhkan diri dari sikap tercela dan menunda-nunda sesuatu yang sebenarnya dapat segera ditunaikan, lebih diridhai oleh Allah dan akan menghapuskan dosa-dosa.” [Fathul Bari, 3/299]
Kedua: Tidak boleh menunda mengeluarkan zakat setelah habis jangka waktunya kecuali jika memiliki uzur.
Ketiga: Dibolehkan mengeluarkan zakat sebelum berakhir satu tahun dengan cara di Ta’jil atau disegerakan pembayarannya.
Yang dimaksud dengan Ta’jil zakat adalah : Penyaluran zakat sebelum tiba jatuh temponya dengan membayarkan untuk masa kurang dari dua tahun.
Dari Ali Radhiyallahu anhu
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعَجَّلَ مِنَ الْعَبَّاسِ صَدَقَةَ سَنَتَيْنِ
Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Keluarga Abbas menyegerakan pembayaran sadaqoh atau zakat untuk masa dua tahun pembayaran[1]
Dan di dalam riwayat yang lain,dari Ali Radhiyallahu anhu.
أنَّ العبَّاسَ سألَ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ في تَعجيلِ صدقتِهِ قبلَ أن تَحلَّ ، فرخَّصَ لَهُ في ذلِكَ
Sesungguhnya Al Abbas bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tentang penyegeraan dalam membayar zakat sebelum habis masa satu tahun, lalu Rasulullah memberikan keringanan akan hal tersebut.[2]
Keempat: Sadaqah dan berbuat baik kepada sesama manusia dengan harta di bulan Ramadan lebih utama dari pada bersedekah di bulan-bulan yang lain.
Dari Ibnu Abbas dia berkata:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
Dari Ibnu Abbas Radhiyalalhu anhu, dia berkata Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau sangat dermawan pada bulan Ramadhan di saat Jibril Alaihissallam menjumpainya, dan Jibril Alaihissallam menjumpainya setiap malam di malam-malam bulan Ramadhan sambil mengajarkan kepada beliau Al-Qur’an, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus. [HR. Bukhari, no. 6 dan Muslim, no. 2308]
Imam Nawawi rahimahullah berkata: Dalam hadits tersebut terdapat faedah-faedah diantaranya: Anjuran memperbanyak sikap dermawan di bulan Ramadhan. Maka Barangsiapa yang zakatnya bertepatan di bulan Ramadhan atau setelah bulan Ramadhan namun dia mengeluarkannya di bulan Ramadhan secara Ta’jil untuk mendapatkan keutamaan zakat di bulan Ramadhan, maka hal semacam ini tidak ada larangan. Adapun jika pembayaran zakatnya wajib dikeluarkan sebelum bulan Ramadhan (semisal bulan Rajab) kemudian diakhirkan dan baru dibayarkan dibulan Ramadhan, maka hal semacam ini tidak dibolehkan, karena tidak diperkenankan mengakhirkan pembayaran zakat dari waktunya kecuali ada uzur.
Kelima: Kadang ada sesuatu sebab yang menjadikan pembayaran zakat di luar bulan Ramadhan itu lebih utama daripada dikeluarkan di bulan Ramadhan. Sebagaimana kalau terjadi bencana alam atau kelaparan di sebagian negara Islam maka mengeluarkan zakat disaat seperti ini lebih utama dari pada di bulan Ramadhan. Misalnya jika banyak orang mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan untuk menutupi kebutuhan para fakir miskin, kemudian para fakir miskin tidak mendapati seorang pun yang memberikan hartanya untuk mereka selain di bulan Ramadhan maka dalam kondisi semacam ini mengeluarkan zakat di selain bulan Ramadhan lebih utama meskipun pelaksanaannya ditangguhkan dari waktu yang semestinya demi menjaga kemashlahatan para fakir miskin.
Keenam: Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
“Dibolehkan menangguhkan pembayaran zakat dari waktu yang semestinya untuk kemashlahatan para fakir miskin bukan untuk mendatangkan keburukan bagi mereka. Sebagai contoh, banyak kalangan di antara kita mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan dan sebagian besar fakir miskin tidak membutuhkannya lagi, akan tetapi pada musim dingin yang tidak bertepatan dengan bulan Ramadhan mereka sangat membutuhkan bantuan namun sedikit sekali yang mengeluarkan zakat. Maka dalam kondisi semacam ini dibolehkan menangguhkan pembayaran zakat karena dalam hal yang demikian merupakan kemaslahatan bagi para mustahiq.”[3]
Wallahu a’lam.
Disalin dari islamqa
______
Footnote
[1] HR. Abu Ubaid Al Qasim bin Sallam dalam kitab Al Amwal, no. 1885. Al Albani berkata dalam Kitab Al-Irwa’, 3/346 : Haditsnya Hasan.
[2] HR.TirmIzi, no. 673, Abu Daud, no. 1624 dan Ibnu Majah, no. 1795. Dishahihkan oleh As Syaikh Ahmad Syakir dalam kitab Tahqiqul Musnad, no. 822
[3] Asy-Syarhul Mumti’, 6/189
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/16036-apakah-mengeluarkan-zakat-di-bulan-ramadan-itu-lebih-utama.html